Caleg Perindo Demak Hanya Wajib Kumpulkan 4 Suara, Begini Penjelasannya

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 31 Oktober 2018 23:30 WIB
Share :

DEMAK - Seluruh Calon Legislatif (Caleg) Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Demak hanya diwajibkan untuk mengumpulkan empat suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Dengan perolehan suara itu, maka target sedikitnya enam kursi bakal tercapai.

“Kemenangan bagi Perindo pada Pemilu 2019 besok adalah, bagaimana kita meraih suara terbanyak untuk parpol nomor urut 9 (Perindo). Tiap caleg harus bisa mengumpulkan minimal empat suara untuk satu TPS. Kita siapkan saksi di setiap TPS,” kata Ketua DPW Partai Perindo Jateng, Siswadi Selodipoero, saat Konsolidasi dan Pembekalan Caleg Kabupaten Demak, di Demak, Rabu (31/10/2018).

Terdapat 75 Caleg Partai Perindo baik untuk DPR RI, DPRD Jateng, dan DPRD Demak turut dalam rapat konsolidasi yang digelar di Kantor DPC Kecamatan Mranggen, Desa Kembangarum, Mranggen, Demak. Pertemuan untuk mengatiur strategi kemenangan itu berlangsung hangat.

Siswadi menjelaskan, saksi memiliki peran penting yang akan mengawal perolehan suara Perindo di tiap-tiap TPS. Tercatat sebanyak 3.615 TPS yang tersebar di Demak. Sementara jumlah Caleg Perindo untuk DPRD Demak sebanyak 32 orang.

“Kita punya 32 caleg yang tersebar di lima Dapil. Jadi dengan perhitungan empat suara per-TPS, maka 3.615x4x32 = 462.720 suara. Dengan suara itu, maka kita bisa mendapatkan kurang lebih enam kursi di DPRD Demak. Mudah-mudahan terkabul,” bebernya yang diamini seluruh peserta konsolidasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya