JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan percakapan yang mengungkap adanya permintan fee mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dari proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Percakapan yang diputar tim Jaksa KPK terjadi antara Idrus Marham dengan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga kader Partai Golkar. Dalam percakapan tersebut, Idrus diduga meminta jatah 2,5 Juta Dollar Ameriksa Serikat kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.
(Baca juga: Idrus Marham Buka-bukaan soal OTT di Rumahnya)
Berikut petikan percakapan Idrus dengan Eni yang membahas proyek PLTU Riau-1 :
Eni: Karena dulu saya ingetin untuk suruh tanda tangan. Begitu tanda tangan ini, seminggu kemudian udah bang. Minimal ya tiga puluh, empat puluh juga yang dia terima, bagaimana?
Eni: Saya tinggal kemarin saya cuma di ...mungkin Abang paling dikasi satu juta.