JAKARTA - Pada 13 Juli 2018, menjadi awal mula kasus yang menyeret Idrus Marham menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari yang tepat dengan ulang tahun anaknya itu, Eni Saragih ditangkap KPK lantaran kasus pengurusan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
"Ketika ada acara di rumah, ulang tahun anak saya pada 13 Juli 2018, Eni (Maulani Saragih) datang dan memang waktu itu datang untuk menghadiri ulang tahun anak saya," kata Idrus di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 1 November 2018.
Idrus menjadi saksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar saat itu, Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.
Di rumahnya kala itu, juga sedang ada salah satu kader Partai Golkar bernama Kunto yang bakal maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pileg 2019. Idrus lalu ikut bergabung dengan kader Golkar tersebut dan mengingatkan mengenai kondisi tahun politik.
"Kami salaman, makan ya seperti biasa kalau kader Golkar kumpul, lalu saya katakan 'hati-hati semuanya Anda sebentar lagi masuk tahun politik, hati-hati jadi caleg, perhatikan aturan semuanya, tidak ada gunanya jadi anggota dewan kalau terkait masalah hukum'," tambah Idrus.
Eni Saragih