JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menjelaskan di level pimpinan lembaga antirasuah memiliki pertimbangan untuk menahan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Politikus PAN itu sebelumnya sempat mangkir dari dua panggilan pemeriksaan penyidik KPK.
"Pimpinan yang akan memutuskan guna mempercepat proses penyidikan langkah yang sebaiknya seperti apa. Pimpinan tentu memiliki pertimbangan juga," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
KPK memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka dalam perkara korupsi, apabila dirasa memiliki potensi untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan tidak bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Kendati begitu, Saut menekankan, semua hasil proses hukum seorang tersangka, tetap akan mendengarkan saran dan masukan dari pihak penyidik. Namun, pimpinan lembaga antikorupsi yang tetap mengambil keputusan.