Kepala Syahbandar Pulau Sambu Kena OTT, Uang Ribuan Dollar Disita

Aini Lestari, Jurnalis
Senin 05 November 2018 17:19 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

"Untuk tersangka Totok dikenakan pasal 5, 11 dan 12 hurf a dan b pasal UU No 31 Tahun 2009 dan untuk tersangka Eli dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi," kata Erlangga.

Saat disinggung terkait jumlah total transaksi sejak Agustus hingga Oktober, Erlangga mengaku, pihak Ditreskrimsus masih mendalami hal tersebut. Demikian juga saat ditanya keterlibatan pihak lain dan aliran dana tersebut, Erlangga memberikan penjelasan yang sama. "Hal itu masih didalami," ujarnya singkat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya