Eni Saragih Kembalikan Duit Suap Rp1,3 Miliar ke KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 November 2018 20:16 WIB
Eni Maulani Saragih (Foto: Ist)
Share :

JAKA‎RTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang yang diduga hasil suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1, dari anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (ES). Uang yang dikembalikan Eni ke KPK berjumlah Rp1,3 miliar.

"Tadi, ES telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar tahap ke-4 yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu,‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

Febri menjelaskan, ‎sebelumnya, Eni Saragih telah mengembalikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp2,25 miliar dalam 3 tahap. Pengembalian uang tersebut nantinya akan masuk ke dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti.

"Kami akan mempertimbangkan sikap kooperatif ini sebagai alasan yang meringankan sekaligus terkait permohonan JC (justice collaborator) yang diajukan oleh tersangka," sambung Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya