(Baca Juga: Diperiksa KPK, Idrus Marham Tiba-Tiba Mengeluh Sakit)
Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut akan menjadi pertimbangan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Saragih. Namun, tentu KPK akan mempertimbangkan hal-hal lain di persidangan Eni nantinya.
"KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya," terangnya.
Sejauh ini, kata Febri, beberapa hal sudah diakui oleh tersangka Eni Saragih. Salah satunya yakni terkait penerimaan-penerimaan proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan dan peran pihak-pihak lain baik yang sudah menjadi tersangka ataupun saksi dalam kasus ini.
"Keterangan-keterangan tersebut akan dibuka secara lengkap di persidangan bersama bukti-bukti lain. Penyidik saat ini sedang dalam proses finalisasi berkas perkara untuk tersangka ES," ungkapnya.