Di PN Tipikor, KPK Beberkan Peran Advokat Lucas dalam Merintangi Penyidikan Eddy Sindoro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 07 November 2018 09:38 WIB
Advokat Lucas. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk advokat Lucas pada hari ini. Lucas diduga telah merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan mantan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Juru Bicara Komisi Pemberant‎asan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam sidang perdana perkara tersebut, tim jaksa penuntut umum akan membeberkan secara detail peran Lucas yang diduga dengan sengaja menyembunyikan atau melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa‎ (Lucas)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

(Baca juga: KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Advokat Lucas)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya