KPK Sita 40 Ribu Dollar Singapura dari Mobil Advokat Lucas

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Oktober 2018 22:16 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang 40.000 Dollar Singapura dari dalam mobil seorang advokat bernama Lucas. Lucas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan tersangka Eddy Sindoro.

"Saya tanya ke tim dari penggeledahan itu disita uang sekitar 40.000 dolar Singapura ya dalam pecahan 1.000 ada sekitar 40 lembar," kata Ju‎ru Bicara KPK, Febri Diansyah dikantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Febri mengaku pihaknya saat ini masih menelusuri lebih jauh asal-muasal uang tersebut. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Kami sedang menelusuri lebih lanjut dan melakukan kroscek ya berbagai informasi dugaan keterkaitannya dengan perkara pokok yang sedang diproses saat ini," terangnya.

(Baca juga: KPK Tegaskan Tak Sita Mobil Advokat Lucas, Hanya Digeledah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya