Uang tersebut diberikan kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri.
Baca: Advokat Lucas Gugat KPK Terkait Kasus Merintangi Penyidikan
Baca: KPK Sudah Periksa 28 Saksi Sejak Eddy Sindoro Jadi Buronan
"Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Dwi Hendro Wibowo memberikan sebagian uang dari terdakwa kepada orang-orang yang telah membantunya," terangnya.
Tim Jaksa pada KPK pun telah mendakwa advokat Lucas bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
(Rachmat Fahzry)