YOGYAKARTA — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM) berkomitmen memihak penuh kepada mahasiswi berinisial AN yang menjadi korban pemerkosaan untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas. Salah satu mahasiswi Fisipol UGM itu diduga diperkosa mahasiswa Fakultas Teknik, HS, saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017.
Dalam penjelasan yang dirilis melalui akun Instagram dan sudah dikonfirmasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Wawan Mas’udi; serta Wakil Dekan Bidang Kerja Sama Alumni dan Penelitian Poppy Sulistyaning Winanti, Selasa 6 November 2018, Fisipol UGM menyatakan telah mengirim surat kepada Rektor pada 22 Desember 2017 agar universitas segera menyelesaikan kasus ini.
Rektor kemudian mengelar rapat terbatas dengan melibatkan Wakil Rektor Riset dan Pengabdian Masyarakat, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Dekan Fakultas Teknik, serta Dekan dan Wakil Dekan Riset dan Pengabdian Masyarakat Fisipol.
Dalam pertemuan tersebut, Rektor UGM membentuk tim investigasi lintas fakultas. Sementara Fisipol UGM mendampingi penyintas dengan melibatkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis penyintas. Rektor juga akan memberi sanksi kepada personel di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) yang lalai dalam menangani skandal ini.
Tim Investigasi kemudian memberikan tiga rekomendasi. Pertama, sanksi kepada pelaku; kedua, perlindungan dan dukungan kepada penyintas; dan ketiga, perbaikan tata kelola KKN.
Saat ini Dekanat Fisipol UGM mendorong rekomendasi tim investigasi ditindaklanjuti serta mendorong semua pihak untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari segala bentuk pelecehan.