Mahkamah Agung Pakistan merasa kasus tersebut didasarkan pada bukti yang tidak dapat diandalkan dan pengakuan Bibi disampaikan di depan massa yang ingin mengancam akan membunuhnya. Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk menyatakan Bibi tak bersalah.
BACA JUGA: Pengadilan Pakistan Minta Semua Data Penduduk yang Pindah Agama Diserahkan
Pakistan memiliki undang-undang yang tegas terkait penghinaan agama dan seringkali digunakan oleh para politisi garis keras guna menggalang dukungan simpatisan mereka. Pengkritik hukum ini juga mengatakan, tuduha penghinaan agama seringkali digunakan untuk membalas dendam menyusul terjadinya perdebatan pribadi dan dakwaan dijatuhkan dengan bukti yang tidak cukup.
Sebagian besar dari mereka yang didakwa atas tuduhan penodaan agama adalah Muslim atau anggota komunitas Ahmadiyah. Tetapi sejak 1990-an puluhan orang Kristen, yang jumlahnya hanya 1,6 persen dari populasi juga telah divonis bersalah.
Sejak 1990, setidaknya 65 orang dilaporkan tewas di Pakistan karena klaim penodaan agama.
(Rahman Asmardika)