ISLAMABAD - Asia Bibi, seorang perempuan Kristen Pakistan yang dinyatakan tak bersalah pengadilan atas tuduhan penodaan agama pekan lalu telah dilepaskan dari penjara. Sebelum diputuskan bebas, Bibi telah menghabiskan delapan tahun di balik jeruji besi.
Putusan Mahkamah Agung Pakistan untuk membebaskan Bibi mendapat protes keras dari kelompok Islamis garis keras di Pakistan dan ancaman terhadap nyawa perempuan itu. Demonstran menuntut ibu dari lima anak itu untuk dihukum gantung, begitu juga dengan tiga hakim Mahkamah Agung yang membebaskannya.
BACA JUGA: Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama
Suami Bibi mengatakan, Bibi dan keluarganya berada dalam bahaya dan memohon suaka untuk tinggal di negara lain. Namun, Demonstrasi yang terjadi menyusul putusan Mahkamah Agung itu memaksa pemerintah Pakistan untuk memulai proses hukum yang mencegah Bibi dan keluarganya pergi ke luar negeri.
Beberapa laporan yang dilansir BBC, Kamis (8/11/2018), menyebutkan bahwa setelah dibebaskan dari penjara, Bibi telah pergi dengan menggunakan pesawat ke lokasi tujuan yang tidak diketahui.