Bebas dari Tuduhan Penodaan Agama di Pakistan, Asia Bibi Dibawa dengan Pesawat

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 11:48 WIB
Asia Bibi dihukum mati pada 2010 atas dakwaan menghina Nabi Muhammad SAW dalam pertengkaran dengan tetangganya.
Share :

ISLAMABAD - Asia Bibi, seorang perempuan Kristen Pakistan yang dinyatakan tak bersalah pengadilan atas tuduhan penodaan agama pekan lalu telah dilepaskan dari penjara. Sebelum diputuskan bebas, Bibi telah menghabiskan delapan tahun di balik jeruji besi.

Putusan Mahkamah Agung Pakistan untuk membebaskan Bibi mendapat protes keras dari kelompok Islamis garis keras di Pakistan dan ancaman terhadap nyawa perempuan itu. Demonstran menuntut ibu dari lima anak itu untuk dihukum gantung, begitu juga dengan tiga hakim Mahkamah Agung yang membebaskannya.

BACA JUGA: Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama

Suami Bibi mengatakan, Bibi dan keluarganya berada dalam bahaya dan memohon suaka untuk tinggal di negara lain. Namun, Demonstrasi yang terjadi menyusul putusan Mahkamah Agung itu memaksa pemerintah Pakistan untuk memulai proses hukum yang mencegah Bibi dan keluarganya pergi ke luar negeri.

Beberapa laporan yang dilansir BBC, Kamis (8/11/2018), menyebutkan bahwa setelah dibebaskan dari penjara, Bibi telah pergi dengan menggunakan pesawat ke lokasi tujuan yang tidak diketahui.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya