ISLAMABAD - Asia Bibi, seorang perempuan Kristen Pakistan yang dinyatakan tak bersalah pengadilan atas tuduhan penodaan agama pekan lalu telah dilepaskan dari penjara. Sebelum diputuskan bebas, Bibi telah menghabiskan delapan tahun di balik jeruji besi.
Putusan Mahkamah Agung Pakistan untuk membebaskan Bibi mendapat protes keras dari kelompok Islamis garis keras di Pakistan dan ancaman terhadap nyawa perempuan itu. Demonstran menuntut ibu dari lima anak itu untuk dihukum gantung, begitu juga dengan tiga hakim Mahkamah Agung yang membebaskannya.
BACA JUGA: Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama
Suami Bibi mengatakan, Bibi dan keluarganya berada dalam bahaya dan memohon suaka untuk tinggal di negara lain. Namun, Demonstrasi yang terjadi menyusul putusan Mahkamah Agung itu memaksa pemerintah Pakistan untuk memulai proses hukum yang mencegah Bibi dan keluarganya pergi ke luar negeri.
Beberapa laporan yang dilansir BBC, Kamis (8/11/2018), menyebutkan bahwa setelah dibebaskan dari penjara, Bibi telah pergi dengan menggunakan pesawat ke lokasi tujuan yang tidak diketahui.
Demonstrasi massa menuntut Asia Bibi digantung. (Foto: EPA)
Kasus Bibi bermula pada 2009 saat dia terlibat perdebatan dengan sekelompok perempuan pada Juni 2009. Perdebatan itu terjadi setelah para perempuan itu mengatakan bahwa mereka menolak menyentuh cangkir yang telah digunakan Bibi karena agamanya membuat cangkir itu menjadi najis.
Menurut Jaksa, menyusul pertengkaran itu, para perempuan tersebut memaksa Bibi untuk memeluk Islam dan merespons tuntutan itu, Bibi mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
Dia kemudian dipukuli di rumahnya di mana orang-orang yang menuduhnya mengatakan bahwa Bibi mengaku melakukan penghinaan. Dia ditangkap dan dibawa oleh polisi.
Mahkamah Agung Pakistan merasa kasus tersebut didasarkan pada bukti yang tidak dapat diandalkan dan pengakuan Bibi disampaikan di depan massa yang ingin mengancam akan membunuhnya. Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk menyatakan Bibi tak bersalah.
BACA JUGA: Pengadilan Pakistan Minta Semua Data Penduduk yang Pindah Agama Diserahkan
Pakistan memiliki undang-undang yang tegas terkait penghinaan agama dan seringkali digunakan oleh para politisi garis keras guna menggalang dukungan simpatisan mereka. Pengkritik hukum ini juga mengatakan, tuduha penghinaan agama seringkali digunakan untuk membalas dendam menyusul terjadinya perdebatan pribadi dan dakwaan dijatuhkan dengan bukti yang tidak cukup.
Sebagian besar dari mereka yang didakwa atas tuduhan penodaan agama adalah Muslim atau anggota komunitas Ahmadiyah. Tetapi sejak 1990-an puluhan orang Kristen, yang jumlahnya hanya 1,6 persen dari populasi juga telah divonis bersalah.
Sejak 1990, setidaknya 65 orang dilaporkan tewas di Pakistan karena klaim penodaan agama.
(Rahman Asmardika)