(Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati)
Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.
Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut. Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39 B (1) (a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39 B (2) akta yang sama.
(Fiddy Anggriawan )