Terlibat Kasus Narkoba, Warga Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Antara, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 12:44 WIB
Ilustrasi Eksekusi Hukuman Mati (foto: Shutterstock)
Share :

(Baca Juga: KBRI Kuala Lumpur Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati) 

Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.

Pihak pendakwaan bisa membuktikan bahwa pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut. Pelaku telah melakukan kesalahan dibawah Pasal 39 B (1) (a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39 B (2) akta yang sama.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya