Jaksa Tuntut Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 15:38 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan pidana tambahan kepada Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. Jaksa menuntut majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama lima tahun kedepan setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih jabatan publik ‎selama lima tahun," kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa sendiri telah menjatuhkan pidana pokok terhadap Zumi Zola. Jaksa menuntut Zumi Zola dipidana selama delapan tahun penjara. Selain itu, Politikus PAN tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini bahwa Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

 (Baca juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar)

Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Jaksa juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

 (Baca juga: Jaksa KPK Siapkan 1.211 Lembar Surat Tuntutan untuk Zumi Zola)

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya