Bupati Purbalingga Pakai Uang Suap untuk Wayangan

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 08 November 2018 07:40 WIB
Bupati Purbalingga, Tasdi (Foto: Badriyanto/Okezone)
Share :

Sebelumnya, bupati nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap serta gratifikasi dari pengusaha serta bawahannya di pemerintah kabupaten tersebut.

(Baca Juga : Bupati Purbalingga Nonaktif Sebut Ada Aliran Uang Masuk ke Pilgub Jateng)

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, itu dengan dakwaan kumulatif. JPU Kresno Anto Wibowo mengatakan pada dakwaan pertama, Tasdi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut dia, terdakwa menerima suap Rp115 juta yang merupakan fee dari pelaksana proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga Tahap II.

(Baca Juga : Salam Metal di KPK, Bupati Nonaktif Purbalingga: Saya Akan Disidang)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya