JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengakui menerima uang selain dari proyek pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Eni, penerimaan-penerimaan lainnya tersebut kemungkinan akan dibeberkan tim jaksa KPK dalam dakwaannya.
"Ya memang saya ada penerimaan yang lain, sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti kita lihat di surat dakwaan saja," kata Eni usai menjalani pemeriksaan tahap akhir dalam proses penyidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (9/11/2018).
Eni Maulani Saragih akan segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam waktu dekat. KPK menyatakan, bahwa berkas penyidikan Eni dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 lengkap dan telah dilimpahkan ke penututan.
Politikus Golkar tersebut juga berjanji akan kooperatif dengan KPK, sejalan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang telah diajukannya. Dia akan membeberkan keterlibatan pihak lain, termasuk soal uang yang diterimanya dari pemilik perusahaan batu bara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Nanti aja (soal peran Samin Tan) ntar habis dong. Insya Allah (akan dibeberkan)," terangnya.