Dua Kerancuan Hukum di Kasus Irman Gusman

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 12 November 2018 11:44 WIB
Irman Gusman (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Prof Eman Suparman menyoroti dua kerancuan hukum dalam putusan perkara yang menyeret mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Kerancuan pertama yang disoroti Eman, yakni terkait penanganan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Irman Gusman. Eman mempersoalkan lembaga sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani pemberian uang Rp100 juta dari pengusaha untuk Irman Gusman.

"Pertama, saya melihat masa Rp100 juta ditangani KPK, apa enggak ada lagi kasus yang lebih besar dari Rp100 juta? Itu pun kalau betul menerima suap ya," kata Eman saat berbincang dengan Okezone, Senin (12/11/2018).

(Baca Juga: Mantan Ketua KY Soroti Tebang Pilih Penegakan Hukum di Indonesia)

Kemudian, mantan Dosen Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ‎ini juga mempermasalahkan soal dimasukkannya unsur perdagangan pengaruh dalam putusan Irman Gusman. Padahal, kata Eman, Indonesia belum meratifikasi pasal tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya