JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PK dari MA. Menurut dia, tak ada yang perlu diperdebatkan lagi dari keputusan itu. Ia meyakini Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan yang cukup matang saat mengabulkan permohonan tersebut.
"Apapun dari hasilnya putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kecewa atau tidak, tapi putusan peradilan itu kan harus dihormati, apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro mengonfirmasi PK Irman Gusman telah dikabulkan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.