Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hormati Putusan MA yang Kabulkan PK Irman Gusman

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 27 September 2019 |03:18 WIB
KPK Hormati Putusan MA yang Kabulkan PK Irman Gusman
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA), terkait dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan PK dari MA. Menurut dia, tak ada yang perlu diperdebatkan lagi dari keputusan itu. Ia meyakini Majelis Hakim telah melakukan pertimbangan yang cukup matang saat mengabulkan permohonan tersebut.

"Apapun dari hasilnya putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kecewa atau tidak, tapi putusan peradilan itu kan harus dihormati, apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Febri di kantornya, Kuningan ‎Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).

Ilustrasi Gedung MA

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro mengonfirmasi PK Irman Gusman telah dikabulkan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement