JAKARTA - Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman meninggalkan Lapas Sukamiskin malam ini, mengakhiri masa hukumannya setelah Mahkamah Agung membatalkan seluruh dakwaan jaksa KPK dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan wajah ceria sambil melepaskan senyuman khasnya, Irman melangkah keluar dari penjara itu, disambut puluhan sahabat dan simpatisannya beserta para awak media.
Sejumlah politisi, cendekiawan, pakar hukum, serta mantan anak buahnya di DPD pun berkumpul di depan pintu Lapas sebelum Irman keluar.
Irman dinyatakan bebas setelah MA pada 24 September membatalkan putusan PN Jakpus yang memvonisnya dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan memangkas hukuman itu menjadi 3 tahun dengan jalan "mengadili sendiri" permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan.