JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, dengan mengurangi masa hukuman dari 4 tahun dan 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.
Pihak keluarga bersyukur dan menerima putusan yang dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.
“Iya sementara mereka menerima apalagi ini sudah putusan PK. ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Islam, saat dihubungi Okezone, Kamis (26/9/2019).
Meski permohonan PK dikabulkan dengan pengurangan masa hukuman, Maqdir merasa tidak puas. Ia menilai hal tersebut tidak adil dan seharusnya Irman Gusman dibebaskan.
“Kalau saya itu (PK MA) tentu bersyukuri bahwa ada perubahan terhadap putusan, meski saya tidak puas juga. Karena menurut saya itu kan enggak ada hadiah itu, tidak diketahui oleh beliau (Irman Gusman-red) tidak ada kesengajaan, mestinya dibebaskan,” ujarnya.