Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Dikabulkan MA

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 26 September 2019 |16:59 WIB
Keluarga Bersyukur PK Irman Gusman Dikabulkan MA
Irman Gusman. (Dok Okezone)
A
A
A

Baca Juga : MA Koreksi Putusan Judex Facti, Kabulkan PK Irman Gusman

Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan perbuatan Pemohon PK Irman Gusman lebih tepat dikenakan Pasal 11 UU Tipikor.

"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat. Sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," tuturnya.


Baca Juga : Permohonan PK Dikabulkan, Kuasa Hukum: Irman Gusman Mestinya Dibebaskan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement