Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Ngaro mengonfirmasi PK Irman Gusman telah dikabulkan. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa (24/9/2019), oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, serta hakim anggota Eddy Army dan Abdul Latif.
"Mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Irman Gusman dan membatalkan putusan judex facti - putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili sendiri," kata Andi.
Andi dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Pemohon PK yakni Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun denda Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan.