DENPASAR – Tim Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar menangkap karyawan hotel berinisial NS (22), Senin (12/11/2018). NS asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap terkait tindak pidana Undang-Undang ITE karena menghina polisi yang di-posting di Facebook.
“Kasus ini dilaporkan ke Polres Lombok Utara. Informasi awal NS ditangkap di wilayah Denpasar karena dia masih menjalani pemeriksaan,” kata sumber, Selasa (13/11)/2018.
Sumber mengatakan pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polresta. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil koordinasi antara Polres Lombok Utara dengan Polresta Denpasar.
“Masih didalami apakah pelaku mem-posting kata-kata hinaan tersebut saat berada di Lombok atau di Bali karena pelaku tingal di Bali sejak sebulan lalu,” ucap sumber.
(Baca Juga : Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad ke Kejaksaan)
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sebentar ya, pelaku masih diperiksa,” tegasnya.
(Baca Juga : Penghina Ustaz Abdul Somad Jadi Tersangka, Polisi Bilang Tak Perlu Penahanan)
(Erha Aprili Ramadhoni)