34 Tersangka Edarkan 32,5 Kg Sabu di Sumut, Semuanya Dikendalikan Satu Napi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 21:29 WIB
Share :

MEDAN - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon, yang ditengarai dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Mapaung mengatakan, barang haram itu mereka sita dari belasan penangkapan yang mereka lakukan terhadap jaringan tersebut di Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai. Bersama barang haram itu, ikut pula ditangkap sebanyak 34 tersangka.

"Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 325.638 orang,"ujar Hendri saat memaparkan kasus itu di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (13/11/2018) sore.

Hendri memaparkan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 di Jalan Sei Silau, Medan. Dari situ dua orang tersangka laki-laki, yakni MM dan FBH ditangkap dengan barang bukti 182 gram sabu-sabu. Penangkapan kedua dilakukan di hari yang sama di Jalan Gatot Subroto, Medan. Tiga tersangka laki-laki dengan inisial AS, HPAS dan LF berhasil ditangkap bersama barang bukti 198 gram sabu.

Penangkapan ketiga dilakukan keesokan harinya, Kamis 01 Nopember 2018 di Bandara Internasional Kualanamu,. Deliserdang. Dua orang tersangka perempuan dengan inisial HA dan NN ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Penangkapan keempat di hari yang sama di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju, Sudah, Deliserdang. Seorang tersangka laki-laki dengan inisial A dengan barang bukti 1,813 kg sabu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya