Penangkapan kelima masih dilakukan di hari Kamis. Kali ini berlokasi di Jalan Iling Simpang Kantor, Rengas Pulau, Medan. Dimana dari lokasi tersebut ditangkap dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AH dan WM dengan barang bukti 97,82 gram sabu.
Sementara penangkapan keenam dilakukan hari Jumat 2 Nopember 2018 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan tepatnya di depan pintu gerbang tol. Dari lokasi itu ditangkap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial FYAP dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Penangkapan ketujuh masih hari Jumat di Jalan Bilal, Mereka, ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial M, Y dan A dengan barang bukti 992 gram sabu.
Penangkapan kembali dilakukan pada hari Minggu 4 Nopember 2018 pinggir jalan Letda Sujono, Kota Medan. Dari penangkapan kedelapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial MFI dan I ditangkap dengan barang bukti 500 gram sabu.
Penangkapan kesembilan dilakukan di hari Selasa 6 Nopember 2018 di Jalan Rawa I, Kota Medan. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AHR dan TMA dengan barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Pil Epilon sebanyak 55 (lima puluh lima) butir berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada hari Rabu, 7 Nopember 2018 di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jl. Melati, No. 88 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan. Dari penangkapan itu, ditangkap dua orang tersangka berinisial RN dan YY berikut barang bukti 1,111 kg sabu-sabu.