"Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,"tukas Hendri.
Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.
"Kita berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, karena kita pasti akan melakukan penindakan. Jangan coba-coba, karena narkoba ini tiket sekali jalan menuju kehancuran,"pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)