Usut Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Panggil Ketua DPRD Kalteng

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 14 November 2018 10:37 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit anak usaha PT Sinar Mas.

Sedianya, Reinhard ‎bakal dikorek keterangannya sebagai saksi untuk proses penyidikan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (anak usaha PT Sinarmas) wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana (WAA).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk ‎tersangka WAA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).

(Baca Juga: Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)

Belum diketahui, apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Ketua DPRD Kalteng tersebut dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, Reinhard mengetahui proses pengawasan yang dilakukan Komisi B DPRD Kalteng terhadap PT Binasawit terkait pencemaran lingkungan di kawasan Danau Sembuluh.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya