KPK Selisik Penerimaan Gratifikasi Bupati Cirebon via Perbankan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 18:35 WIB
Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah uang dugaan gratifikasi yang ditampung Bupati non-aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra ‎dalam sebuah rekening perbankan atas nama orang lain.

Pengusutan ‎tersebut sejalan dengan pemeriksaan empat pegawai perbankan sebagai saksi untuk tindak pidana gratifikasi Bupati Cirebon pada hari ini. Empat saksi tersebut yakni, tiga pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon yakni Abdul Qodir, Mery Astuti, dan Dhea Amalia. Sementara satu saksi lainnya Asmara Wati, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan rekening penyimpanan atau dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

Baca Juga: Empat Pegawai Bank Dipanggil KPK untuk Usut Gratifikasi Bupati Cirebon

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasasi oleh Sunjaya. KPK sedang mengusut asal muasal uang tersebut.

Selain tindak pidana gratifikasi, KPK juga menjerat Sunjaya sebagai tersangka penerima suap. Sunjaya ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) terkait dugaab suap jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya