Buka Penyelidikan Baru, KPK: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Kasus Century

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 21:09 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui, pihaknya memang sedang membuka penyelidikan baru terkait perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century.

KPK sendiri sudah mengantongi keterangan dari 23 orang terperiksa, sejak awal dibukanya penyelidikan baru pada Juni 2018. Menurut Febri, penyelidikan baru dibuka untuk mencari siapa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam memberikan FPJP untuk Bank Century.

(Baca Juga: KPK Periksa Komisaris Utama Bank Mandiri Terkait Penyelidikan Baru Kasus Century) 

"Tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).

KPK memang baru menjerat satu orang dalam perkara ini. Satu orang tersebut yakni, ‎Deputi Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Budi telah divonis penjara di tingkat kasasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya