Buka Penyelidikan Baru, KPK: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab di Kasus Century

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 21:09 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
Share :

Dalam putusan Budi Mulya di tingkat kasasi den‎gan nomor perkara 861 K/Pid.Sus/2015, terungkap sepuluh nama yang disebut secara bersama-sama dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya melakukan tindak pidana korupsi.

10 orang tersebut yakni, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia; Miranda Swary Goeltom selaku Deputi Senior Bank Indonesia; Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah; Almarhum Budi Rochadi selaku Deputi‎ Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan.

Kemudian, Robert Tantular; Hermanus Hasan Muslim; Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logitik, Keuangan, dan Penyelesaian Aset, serta Raden Pardede selaku KKSK.

Dalami Kasus Bank Century, KPK Panggil Mantan Wapres Boediono (foto: Okezone) 

Sejumlah nama yang disebut dalam putusan tersebut pun sudah dimintakan keterangannya dalam ‎proses penyelidikan baru dugaan korupsi Bank Century. Berdasarkan catatan Okezone, ada empat orang yang sudah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya