KPK Jebloskan Bupati Pakpak Bharat Remigo Berutu ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 November 2018 09:10 WIB
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda ‎Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Ketiganya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) yang berbeda. KPK menahan Remigo ‎di rutan gedung lama KPK di Kavling C1. Sedangkan David Anderson dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1, dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (19/11/2018).

(Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya