JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
Ketiganya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) yang berbeda. KPK menahan Remigo di rutan gedung lama KPK di Kavling C1. Sedangkan David Anderson dititipkan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.
"Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1, dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Senin (19/11/2018).
(Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Kena OTT KPK)