Disebutkan Hinca, partai Demokrat sudah mempunyai komitmen kuat atas pemberantasan korupsi. Dimana ketika seseorang dijadikan tersangka langsung dipecat dan bukan karena ingin memperbaiki citra partai.
“Kalau di Demokrat soal korupsi begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja. Tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah,” terang dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.Ketiganya yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
(Baca Juga: Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap, Demokrat Yakin Tak Akan Gerus Elektoral)