KARAWANG - Tim Saber Pungli Kabupaten Karawang, Jabar menetapkan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar pembuatan KTP elektronik dan administrasi kependudukan lainnya.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka, sebelumnya atau sekitar sepekan lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli yang terdiri atas Polres dan Kejari Karawang.
OTT Tim Saber Pungli Karawang di Kantor Disdukcapil setempat itu sendiri terkait dengan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik dan pembuatan administrasi kependudukan lainnya.
"Dua pegawai Disdukcapil Karawang yang ditetapkan tersangka itu berinisial J dan E," katanya.