Tiga Warga Singapura Didakwa Atas Kasus Penyuapan Staf Kedutaan Indonesia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 16:54 WIB
Ilustrasi.
Share :

SINGAPURA – Tiga warga Singapura disidangkan pada Rabu atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus penyuapan terkait seorang petugas Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Negeri Singa. Kasus tersebut melibatkan dana yang nilainya melebihi USD92.000 atau sekira Rp1,3 miliar.

Penerjemah lepas Abdul Aziz Mohamed Hanib, 63 tahun didakwa dengan 19 tuduhan korupsi sementara agen asuransi James Yeo Siew Liang, 47 tahun, menghadapi 18 dakwaan atas pelanggaran serupa. Menurut pencarian menggunakan daring di laman Asosiasi Asuransi Umum SIngapura, Yeo adalah agen dari Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty.

Tersangka ketiga adalah Benjamin Chow Tuck Keong, 55 tahun, seorang direktur pengembangan dari sebuah perusahaan yang berurusan dengan produk organik. Dia menghadapi satu tuduhan bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk melakukan korupsi.

Diwartakan Straits Times, Rabu (21/11/2018), ketiganya dituduh melakukan tindak pidana mereka antara akhir tahun lalu dan tahun ini. Pejabat Kedutaan Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Agus Ramdhany Machjumi , seorang staf administrasi dan teknis.

Dalam pernyataannya, Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) mengatakan Kedutaan Besar Indonesia tidak terlibat dalam pelanggaran korupsi ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya