Tiga Warga Singapura Didakwa Atas Kasus Penyuapan Staf Kedutaan Indonesia

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 21 November 2018 16:54 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam pelanggaran korupsi. Tidak ada tuntutan yang saat ini sedang ditenderkan terhadap mereka," tambah CPIB dalam pernyataan tersebut.

Ketiga warga Singapura itu tidak diwakilkan di pengadilan pada Rabu. Abdul Aziz dan Yeo masing-masing menawarkan jaminan sebesar USD 50.000, sementara jaminan untuk Chow ditetapkan sebesar USD10.000.

Mereka akan kembali ke pengadilan pada 17 Desember.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya