JAKARTA - Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa Jaksa Penuntut KPK telah menerima uang ketok dari eks Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Pasalnya, lima legislator itu telah menerima uang secara bertahap dari Gatot.
Kelima anggota DPRD Sumut itu adalah, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar Jaksa Penuntut KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
(Baca juga: Anggota DPRD Sumut Sudah Menyerahkan Uang Korupsi ke KPK Sebesar Rp3,7 Miliar)
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut menilai bahwa Rijal Sirait telah menerima uang Rp477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp960 juta, Rooslynda menerima Rp885 juta, Rinawati Sianturi menerima Rp505 juta dan Tiasiah Ritonga, menerima Rp480 juta.
Uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
(Baca juga: KPK Periksa Gubernur Sumut Terkait Kasus Gatot Pujo)
Tak hanya itu, uang panas itu juga untuk mempengaruhi persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Awaludin)