"Untuk lebih jelasnya, kita tunggu dulu kedatangannya. Secara umum memang mereka ini sudah menjalani masa tahanan di Malaysia," kata dia.
(Baca juga: Polisi Amankan 12 Calon TKI Ilegal, Semuanya Ditampung di Sebuah Pulau)
Daniel meyampaikan, pada awal November lalu pihaknya menerima deportasi TKI bermasalah dengan jumlah yang sama 153 orang. Setelah melalui masa penahanan di Malaysia, para TKI ini dideportasi secara mandiri oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia secara mandiri.
Pemulangan TKI ini menggunakan kapal MV. Gembira-3 dengan jumlah penumpang 153 orang diantaranya laki-laki 78 orang, perempuan 69 orang dan anak-anak 6 orang. Sebelum dideportasi, rata-rata para TKI ini ditahan berbulan-bulan di Malaysia.
(Awaludin)