Ia mengungkapkan, tersangka memeras korbannya sebesar Rp700 juta. Rupanya angka tersebut terlalu tinggi, lalu terjadi negosiasi. Akhirnya disepakati korban akan mengirim uang senilai Rp500 juta kepada tersangka asalkan video intim tersebut tidak disebar.
"Korban telah mentransfer Rp500 ribu kepada tersangka. Merasa diperas, korban cerita kepada temannya dan disarankan melapor ke polisi. Korban pun melapor kepada kami dan ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka," ungkap Luki.
Berdasarkan pemeriksaan ternyata sudah ada dua korban lain yang diperas tersangka, tetapi keduanya belum sempat mengirim uang. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE. Adapun ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta.
(Hantoro)