JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan empat orang dari 23 orang sebagai tersangka, dalam kasus pesta seks sesama jenis (gay) danpesta narkoba di sebuah rumah mewah di Sunter, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut terbukti memiliki narkoba.
" Iya 23 yang ditangkap tapi yang punya barang kan 4 (orang)," katanya kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Namun sayangnya, Roma belum bisa membeberkan dari mana keempat tersangka itu mendapatkan barang haram. Termasuk, identitas keempat orang itu masih belum diungkap.