YOGYAKARTA - Kasus yang dihadapi Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai tata usaha SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, akhirnya mendapatkan penundaan eksekusi. Kebijakan penundaan eksekusi untuk vonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Baiq Nuril dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung hingga adanya putusan untuk Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi putusan tersebut, Pusat Studi Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyebutkan putusan atas tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten kesusilaan dipandang terlalu dini.
(Baca Juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Minta UU ITE Direvisi)
Heri Purwanto, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY mengatakan, upaya penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam menindak kasus ini kurang serius. Pasalnya kasus tersebut masih belum ditangani berdasarkan perspektif gender dan hak asasi manusia korban.