Penegakan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril Perlu Pakai Perspektif Gender

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Kamis 22 November 2018 10:36 WIB
Baiq Nuril (foto: Ist)
Share :

“Sikap seperti ini harus dihentikan karena akan melanggengkan praktik kekerasan terhadap perempuan dan membuat mereka yang menjadi korban semakin enggan untuk melaporkan dan memperjuangkan kasus serta hak mereka,” kata Heri, di Gedung Ki Bagus Hadikusumo, Ruang Sidang Fakultas Hukum Kampus Terpadu UMY, Rabu 21 November 2018.

Heri menjelaskan, aparat hukum yang menangani kasus tersebut perlu mengkaji secara mendalam. “Misal dalam menentukan tindakan Baiq Nuril yang merekam telepon dari M untuk bukti bahwa dirinya merasa mengalami pelecehan seksual, fakta tersebut seharusnya dapat digunakan untuk membela diri,” urainya.

Sementara Peneliti dan Dekan FH UMY Trisno Raharjo menyebutkan aparat hukum harus melakukan pembelajaran yang baik dalam menyikapi kasus serupa. “Kami ingin menegaskan ketika ada kasus yang berhubungan dengan perempuan, terutama yang menyangkut masalah kekerasan seksual, harus dipelajari dengan baik," tuturnya.

"Karena seringkali dalam kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum, tidak mudah dalam menentukan pelaku dan korban. Kadang perempuan terlihat sebagai pelaku padahal mereka merupakan korban dengan menimbang berbagai aspek yang menyebabkan kasus tersebut terjadi,” papar Trisno.

Trisno melanjutkan, dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya, kesetaraan dan stereotip gender dalam peraturan perundangan dan hukum tidak tertulis. Perlu dilakukan penafsiran atas peraturan tersebut agar dapat menjamin kesetaraan gender dalam penanganan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya