Uang suap yang diberikan ke Pangonal itu untuk mendapatkan proyek pembangunan sejumlah ruas Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten di Labuhan Batu.
"Semua paket pekerjaan baik berupa proyek APBD Kabupaten Labuhan Batu maupun APBD Propinsi Sumut diberikan kepada Asiong.",tandas JPU.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Pranoto, tampak tidak menyangka dengan tuntutan 4 tahun terhadap kliennya.
"Diluar perkiraan kita, namun kita akan melakukan pembelaan yang akan kita bacakan nanti, tadinya kita berpikir, maksimal 3 tahun atau 2,6 tahun,”pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)