MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono dan Agung Prasetyo Wibowo, menuntut pengusaha Effendy Syahputra alias Asiong dengan pidana penjara selama 4 tahun. Asiong juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kontraktor yang menjadi rekanan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu itu, dituntut pidana setelah sebelumnya didakwa melakukan suap secara berulang kepada Bupati Non-aktif Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Asiong didakwa telah menyerahkan uang senilai Rp.42 miliar ditambah SGD 218 Ribu kepada Pangonal, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu di tahun 2016, 2017 dan tahun 2018.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara,denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Effendy Syahputra alias Asiong,"ucap Jaksa KPK saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendy, Kamis (22/11/2018).
Menurut JPU, terdakwa Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) huruf (a) UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 20 sebagaimana diubah dalam UU No 31 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat KUHPidana.