Deretan Korban UU ITE, dari Artis hingga Guru Honorer

, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 07:35 WIB
Baiq Nuril, mantan guru honorer korban pelecehan seksual yang divonis bersalah. (AFP)
Share :

JAKARTA – Kasus Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menarik simpati banyak pihak. Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual, tapi divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta oleh MA pada 26 September 2018. Ia divonis bersalah karena telah menyebarkan rekaman bermuatan asusila.

Vonis terhadap mantan guru honorer menyulut simpati publik hingga memberikan dukungan luas kepadanya. Maraknya dukungan dari publik terhadap Baiq yang dianggap menjadi korban pelecehan seksual tapi divonis bersalah, membuat MA menunda eksekusi terhadap Baiq Nuril, yang seharusnya dilakukan pada Rabu (21/11/2018).

Sekadar diketahui, dalam Pasal 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mengartikan “informasi elektronik” tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, dan foto; tetapi juga electronic data interchange EDI, surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki arti atau dapat dipahami.

Berdasarkan catatan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), sejak UU ITE diundangkan pada 2008 hingga 31 Oktober 2018, tercatat ada sekira 381 korban yang dijerat UU tersebut, khususnya pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2).

Pasal 27 ayat (3) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sementara pasal 28 ayat (2) berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Cakupan yang begitu luas di UU ITE membuat 381 orang menjadi korban. Dari 381 korban tersebut, ada 5 di antaranya yang menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone pada Kamis (22/11/2018), berikut 5 korban UU ITE yang menjadi sorotan publik:

Prita Mulyasari, Pasien Rumah Sakit, 2008-2012

Seorang pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, Prita Mulyasari, jadi "korban" pertama dari UU ITE. Kasus itu berawal saat Prita mengeluhkan pelayanan RS tersebut pada 2008.

Hal ini direspons oleh pihak rumah sakit dengan pelaporan ke aparat hukum. Pengadilan Negeri Tangerang pun mewajibkan Prita membayar denda Rp204 juta kepada RS Omni, yang kemudian putusan itu dikukuhkan di tingkat Pengadilan Tinggi Banten.

Kasus ini menarik perhatian publik. Publik yang bersimpati terhadap Prita kemudian menggalang dana "Koin untuk Prita". Melihat hal tersebut, RS Omni pun mencabut gugatannya perdatanya terhadap Prita. Meski begitu, Prita tetap dinyatakan bersalah. Akhirnya, pada 2012, MA menyatakan Prita tak bersalah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya