JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, pada hari ini.
Kedua saksi tersebut ialah PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Sukmawaty Karnahadijat, dan Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang berbeda.
"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka yang berbeda-beda," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Sukmawaty sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan atasannya, yakni Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati. Sementara Sahat diperiksa untuk tersangka konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama. Sementara itu, KPK juga memeriksa Fitra Djaja sebagai tersangka.
KPK sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan megaproyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selanjutnya, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
(Baca Juga : Dalami Suap Izin Meikarta, KPK Periksa Kabid Infrastruktur DPMPTSP Jabar)
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Baca Juga : Soal Suap Izin Meikarta, Giliran Wakil Bupati Bekasi Dipanggil KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)