JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin secara bertahap. Total uang yang dikembalikan Neneng terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta sebesar Rp4,9 miliar.
Pengembalian uang tersebut terungkap dari pemeriksaan Bupati Neneng sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada hari ini. Dimana, KPK sedang mendalami uang Rp4,9 miliar yang diduga hasil suap tersebut kepada Bupati Neneng.
"Bupati Bekasi diperiksa untuk para tersangka lain. Penyidik membutuhkan beberapa keterangan tambahan termasuk mengkonfirmasi pengembalian uang sebesar total Rp4,9M sampai saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).
Selain memeriksa Neneng Hasanah, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi, Sukmawaty Karnahadijat dan Kadis Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor. Dari kedua saksi tersebut, KPK mendalami pelanggaran aturan perizinan.
"Saksi dari pihak Pemkab, KPK terus memperdalam dugaan pelanggaran aturan dan suap terkait dengan proses pemberian rekomendasi dari dinas dan penerbitan izin Meikarta," ungkap Febri.
KPK juga mendalami proses pemberian uang serta sumber suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) PT Lippo Group, Billy Sindoro untuk menyuap Bupati Neneng. KPK mendalami dua hal tersebut lewat konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama pada pemeriksaan kali ini.
"KPK telah mengidentifikasi sumber-sumber dana suap ini dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Meikarta
KPK sendiri telah mengendus sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS) untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. KPK mengendus uang tersebut berasal dari PT Lippo Group.
Belakangan, KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo Group lainnya untuk mengusut sumber uang suap itu. Salah satu yang telah diperiksa KPK yakni, CEO Lippo Group James Riady. Dari pemeriksaan James Riady, penyidik menggali peran serta kontribusi PT Lippo Group di kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta.
KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Edi Hidayat)