Pengesahan Anggaran TGUPP DKI Jakarta Dinilai Tidak Sah

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 23 November 2018 16:10 WIB
Rapat DPRD DKI Jakarta. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus, menilai pengesahan anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sebesar Rp19 miliar oleh Ketua DPRD DKI Presetio Edi Marsudi tidak sah. Bestari menilai pengesahan anggaran yang dilakukan dalam rapat Banggar pada Kamis 22 November 2018 itu belum disetujui anggota DPRD DKI lainnya.

"Ya mana bisa main disetujui saja, memang Prasetio itu siapa? Kan sama-sama kita anggota. Ya saya tetap pada posisi tidak setuju. Jangan ketok-ketok saja. Ya ketokannya enggak sah lah, belum divoting. Belum apa, sudah diketok saja," kata Bestari saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/11/2018).

(Baca juga: Anggaran TGUPP Dicoret, Anies Baswedan: Otoritasnya Ada di Pemprov DKI Bukan Kemendagri)

Ketika mengesahkan anggaran tersebut, Prasetio mengatakan bahwa keputusannya merupakan bagian dari diskresi atau kebijakan yang ditetapkan oleh suatu pejabat tertentu untuk mengatasi satu persoalan yang sedang dihadapi. Hal itu, kata Prasetio, sama seperi diskresi gubernur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya